Pasal 34
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pemerintah Pusat melakukan Penjaminan Risiko atas
Pemanfaatan Teknologi Industri yang dikembangkan di dalam negeri oleh penyedia teknologi.
(2) Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil Penelitian dan Pengembangan teknologi dari dalam negeri yang sudah teruji laik dalam skala laboratorium dan teknikal sesuai dengan pedoman teknis penentuan kelayakan Teknologi Industri.
(3) Penyedia teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat;
- lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan tinggi; dan
- lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta.
(4) Dalam hal lembaga Penelitian dan Pengembangan perguruan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang dimiliki oleh swasta atau lembaga Penelitian dan Pengembangan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c menjadi penyedia teknologi, harus melakukan kerja sama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan mengenai pedoman teknis penentuan kelayakan
Teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
