PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 32
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INDUSTRI
(1) Pengadaan Teknologi Industri dilakukan melalui Penelitian
dan Pengembangan, kontrak Penelitian dan Pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat melakukan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3) Perencanaan pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek
Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan instansi pengusul dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri terkait.
(4) Materi perencanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui
Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup:
- alasan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci; dan
- ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih Teknologi yang dilakukan oleh penyedia teknologi.
