PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 31
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
Penetapan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Kewajiban Alih Teknologi Dalam Rangka Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci
