PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 30
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
Selain untuk peningkatan nilai tambah Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri dapat mengusulkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam dalam rangka menjaga keseimbangan neraca ketersediaan Sumber Daya Alam yang tercantum dalam rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam. Pasal . . .
