PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 29
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait
mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk menetapkan pelarangan atau pembatasan ekspor Sumber Daya Alam tertentu.
(2) Usulan Menteri dalam rangka pelarangan ekspor Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- menjaga kelestarian Sumber Daya Alam;
- merupakan Sumber Daya Alam yang strategis, tidak terbarukan, dan terbatas;
- sebagai cadangan penyangga ketersediaan Sumber Daya Alam untuk Industri;
- menjaga kestabilan harga Sumber Daya Alam; atau
- kepentingan nasional lainnya.
(3) Usulan Menteri dalam rangka pembatasan ekspor Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- Sumber Daya Alam yang belum seluruhnya dapat diolah di dalam negeri;
- Sumber Daya Alam yang diolah akan mempunyai nilai tambah yang tinggi; atau
- kepentingan nasional lainnya.
(4) Pembatasan ekspor Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling sedikit melalui:
- penetapan bea keluar;
- penetapan kuota ekspor;
- penetapan kewajiban pasok dalam negeri; dan/atau
- penetapan batasan minimal kandungan Sumber Daya Alam.
