PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 28
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
Dalam rangka peningkatan nilai tambah Industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, Pemerintah Pusat dapat melarang atau membatasi ekspor Sumber Daya Alam. Pasal ...
