PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 27
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Upaya Penyaluran Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan melalui:
- penetapan tata kelola Penyaluran Sumber Daya Alam;
- penyediaan infrastruktur Penyaluran Sumber Daya Alam;
- pengembangan teknologi Penyaluran Sumber Daya Alam;
- fasilitasi pembentukan unit Penyaluran Sumber Daya Alam;
- penetapan kebijakan yang mendukung kelancaran Penyaluran Sumber Daya Alam; dan/atau
- memfasilitasi ketersediaan pembiayaan lembaga Penyaluran Sumber Daya Alam.
(2) Ketentuan mengenai upaya Penyaluran Sumber Daya Alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri dan menteri terkait.
Bagian Ketiga Pelarangan dan Pembatasan Ekspor Sumber Daya Alam
