PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 26
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan dan Sumber Daya Alam tidak terbarukan.
(2) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemetaan dan penetapan wilayah Penyediaan Sumber Daya Alam terbarukan;
- konservasi Sumber Daya Alam terbarukan; dan/atau
- penanganan budi daya dan pasca panen Sumber Daya Alam terbarukan.
(3) Fasilitasi . . .
(3) Fasilitasi ketersediaan Sumber Daya Alam tidak terbarukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kebijakan yang berorientasi konservasi dengan melakukan:
- renegosiasi kontrak eksploitasi pertambangan Sumber Daya Alam Tertentu;
- menerapkan kebijakan secara kontinu atas efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam; dan/atau
- menerapkan kebijakan diversifikasi energi untuk Industri.
