PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 25
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
Upaya Penyediaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
- Penelitian dan Pengembangan mengenai potensi Sumber Daya Alam dalam negeri;
- memberikan kemudahan usaha budidaya dan pemuliaan Sumber Daya Alam terbarukan;
- memprioritaskan penggunaan Sumber Daya Alam terbarukan oleh Industri;
- mengembangkan investasi pengusahaan Sumber Daya Alam di dalam dan luar negeri;
- memfasilitasi akses kerja sama dengan negara lain dalam pengadaan Sumber Daya Alam;
- menetapkan kebijakan impor untuk Sumber Daya Alam tertentu dalam rangka Penyediaan Sumber Daya Alam untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri; dan/atau
- memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dalam Penyediaan Sumber Daya Alam antar wilayah.
