Pasal 24
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan menteri terkait/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Dalam penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menerima masukan dari dunia usaha dan masyarakat.
(4) Dalam hal penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membutuhkan informasi potensi Sumber Daya Alam di daerah, gubernur dan/atau bupati/walikota wajib memberikan informasi yang diminta.
(5) Menteri . . .
(5) Menteri mengusulkan rencana Penyediaan dan Penyaluran
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.
(6) Presiden menetapkan rencana Penyediaan dan Penyaluran
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali mengacu pada Kebijakan Industri Nasional.
