PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 23
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam untuk Industri dalam negeri.
(2) Dalam menjamin ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya
Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- penyusunan rencana Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam;
- upaya Penyediaan Sumber Daya Alam; dan
- upaya Penyaluran Sumber Daya Alam.
