Pasal 22
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang
memanfaatkan Sumber Daya Alam wajib menyusun rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
(2) Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Sumber Daya Alam yang proyeksi kebutuhannya ditetapkan dalam Kebijakan Industri Nasional.
(3) Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- ruang lingkup pemanfaatan;
- prinsip pemanfaatan;
- metodologi pemanfaatan; dan
- teknologi dari pemanfaatan.
(4) Rencana . . .
(4) Rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Jaminan Ketersediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam
