PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 21
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara efisien sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit dilakukan melalui:
- penghematan;
- penggunaan teknologi yang ramah lingkungan; dan
- optimasi kinerja proses produksi.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam secara ramah lingkungan
dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui:
- pengurangan limbah;
- penggunaan kembali;
- pengolahan kembali; dan/atau
- pemulihan.
