PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 20
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang diolah dan digunakan secara langsung sebagai Bahan Baku, bahan penolong, energi, dan/atau air baku untuk Industri.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan terhadap Sumber Daya Alam yang digunakan sebagai sarana penunjang pengelolaan Kawasan Industri.
