PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 19
BAB 3 — PEMANFAATAN, JAMINAN KETERSEDIAAN DAN PENYALURAN, SERTA
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib
memanfaatkan Sumber Daya Alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
(2) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perancangan produk, perancangan proses produksi, tahap produksi, optimalisasi sisa produk, dan pengelolaan limbah.
(3) Pemanfaatan Sumber Daya Alam oleh Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perancangan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri, termasuk pengelolaan limbah.
Pasal ...
