Pasal 18
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing harus melakukan alih pengetahuan dan keterampilan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.
(2) Pelaksanaan . . .
(2) Pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menunjuk Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional sebagai tenaga pendamping dari Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing;
- pendidikan dan/atau pelatihan kepada Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional, baik di dalam maupun di luar negeri.
(3) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak melakukan alih pengetahuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Pemanfaatan Sumber Daya Alam
