PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 17
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) wajib memiliki izin mempekerjakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing dari menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas rekomendasi Menteri.
(2) Jangka waktu izin penggunaan Tenaga Kerja Industri Asing
dan/atau konsultan Industri asing paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
