Pasal 16
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam kondisi tertentu, Perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri dapat menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- belum tersedia Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten; dan/atau
- belum cukup tersedia jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten.
(4) Dalam hal belum tersedia dan/atau tidak tercukupinya
jumlah Tenaga Kerja Industri nasional dan/atau konsultan Industri nasional yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melakukan pembangunan Tenaga Kerja Industri nasional dan konsultan Industri nasional.
(5) Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan
Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing, jabatan yang diperbolehkan diduduki oleh Tenaga Kerja Industri Asing dan/atau konsultan Industri asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
