PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 15
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Konsultan Industri merupakan tenaga ahli yang berperan
untuk membantu, memberi saran, dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- konsultan Industri nasional; dan
- konsultan Industri asing.
(3) Konsultan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit harus memenuhi kualifikasi:
- memiliki keterampilan teknis, administratif, dan manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
- memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan SKKNI di bidang konsultan.
