PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Untuk jenis pekerjaan tertentu di bidang Industri, Menteri
menetapkan pemberlakuan SKKNI secara wajib.
(2) Jenis pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan bagi Tenaga Kerja Industri dan/atau produk yang dihasilkan.
(3) Dalam hal Menteri menetapkan pemberlakuan SKKNI secara
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri wajib menggunakan Tenaga Kerja Industri yang memenuhi SKKNI.
Paragraf 2 Sertifikasi Kompetensi
