Pasal 11
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Menteri menyusun SKKNI di bidang Industri.
(2) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan kebutuhan Industri yang paling sedikit memuat pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja.
(3) Dalam menyusun SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat melibatkan asosiasi profesi, asosiasi
Industri, dan/atau pelaku usaha Industri.
(4) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh
Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan menetapkan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan Menteri.
(6) Apabila . . .
(6) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak ditetapkan,
SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan berlaku oleh Menteri sampai dengan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(7) Penerapan SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan berdasarkan kualifikasi nasional dan/atau klaster kompetensi.
(8) Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan
pada lembaga Pendidikan Vokasi Industri berbasis kompetensi, lembaga Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi, LSP, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
