PP
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b menangani pekerjaan di bidang manajemen pada Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2) Tenaga manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memiliki:
- kompetensi manajerial sesuai dengan SKKNI di bidang Industri; dan
- pengetahuan teknis.
(3) Pembangunan tenaga manajerial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pendidikan dan ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi
Paragraf 1 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
