Pasal 13
BAB 2 — PEMBANGUNAN TENAGA KERJA INDUSTRI DAN
(1) Sertifikasi Kompetensi dimaksudkan untuk memastikan
kualitas Tenaga Kerja Industri sesuai kebutuhan dan persyaratan kerja.
(2) Sertifikasi Kompetensi bagi Tenaga Kerja Industri
dilaksanakan untuk mewujudkan kesesuaian antara sistem pengupahan dengan produktivitas kerja guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi Tenaga Kerja Industri.
(3) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui uji kompetensi oleh LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Pembentukan . . .
(4) Pembentukan LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh asosiasi profesi, asosiasi Industri, pelaku usaha Industri, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri, gubernur, bupati/walikota, kamar dagang dan
industri, dan asosiasi Industri memfasilitasi pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Kerja Industri.
Bagian Ketiga Penggunaan Tenaga Kerja Industri dan Konsultan Industri
