PP
PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA,
Pasal 48
BAB 6 — PENYEDIAAN PRASARANA DAN
(1) Organisasi kepemudaan dan/atau masyarakat dapat
melakukan pengawasan atas pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menyampaikan:
- pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
- laporan dan/atau pengaduan; kepada instansi Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 49 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
