PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 3
BAB 2 — TUNJANGAN PROFESI
(1) Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Perundang-undangan ketentuan tunjangan Peraturanprofesiperaturansetiap perundang-undanganbulan. diberi ditjen
(2) Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
