PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur:
Tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
