PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 14
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.
