PP
TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU
Pasal 13
BAB 3 — TUNJANGAN KHUSUS
(1) Kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri atau Menteri Agama dapat mendelegasikan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat lain di lingkungannya. Perundang-undangan Peraturan ditjen BAB IV
