PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 9
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
