PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 10
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Dalam hal permohonan izin penelitian dan pengembangan disetujui, Menteri menyampaikan persetujuan tersebut secara tertulis kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan instansi pemerintah yang berwenang.
Bagian Kelima Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin
