PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 8
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan izin penelitian dan pengembangan secara lengkap, Menteri harus menjawab permohonan izin penelitian dan pengembangan yang bersangkutan.
