PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 7
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Rencana kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
- perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing yang bersangkutan;
- nama peneliti perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, dan badan usaha asing yang bersangkutan;
- maksud dan tujuan penelitian dan pengembangan;
- obyek dan bidang penelitian dan pengembangan;
- lokasi dan daerah dilaksanakannya kegiatan penelitian dan pengembangan;dan
- keuntungan kegiatan penelitian dan pengembangan bagi Bangsa Indonesia.
Bagian Keempat Persetujuan dan Penolakan Permohonan Izin
