PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Pengajuan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan kelengkapan persyaratan:
- rencana kegiatan penelitian dan pengembangan;
- surat keterangan rekomendasi atau persetujuan dari lembaga penjamin; dan
- surat keterangan kerjasama dengan mitra kerja dari lembaga
penelitian dan pengembangan dan/atau perguruan tinggi di Indonesia.
