PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 5
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
Permohonan izin penelitian dan pengembangan bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing dan orang asing diajukan secara tertulis kepada Menteri.
