PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 4
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
(1) Penilaian atas obyek perizinan dan sifat kerugian yang dapat
ditimbulkan dari kegiatan penelitian dan pengembangan oleh instansi pemerintah yang berwenang dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan memperhatikan dan mempertimbangkan antara lain:
- kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- hubungan luar negeri;
- kelestarian lingkungan hidup;
- politik;
- pertahanan;
- keamanan;
- sosial;
- budaya;
- agama; dan
- ekonomi.
(3) Menteri dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat membentuk tim koordinasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim koordinasi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Tata Cara Perizinan
