PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 3
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
(1) Obyek perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), disusun dalam daftar kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai daftar kegiatan penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
