PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 2
BAB 2 — PERIZINAN KEGIATAN PENELITIAN
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi
asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan atas dasar izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang.
(2) Izin tertulis dari instansi pemerintah yang berwenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Menteri dalam memberikan izin tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil penilaian atas obyek perijinan dan sifat kerugian yang dapat ditimbulkan
dari kegiatan penelitian dan pengembangan.
Bagian Kedua Obyek Perizinan
