PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Permohonan izin penelitian oleh orang asing kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap diproses penyelesaiannya dengan menyesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
