PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Izin penelitian bagi Orang Asing yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin penelitian yang bersangkutan.
