PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 25
Pengenaan sanksi administratif kepada perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
