PP
PERIZINAN MELAKUKAN KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BAGI
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 1993 tentang Izin Penelitian Bagi Orang Asing dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
