PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 26
BAB 3 — PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka : a. Menteri MENETAPKAN dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur MENETAPKAN dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya (2) Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
