PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
Pasal 25
BAB 3 — PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
(1) Setiap orang atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan terjadinya pencemaran udara dan/atau ganggunan wajib melakukan upaya penanggulangan dan pemulihannya. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
