PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 9
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
Pengangkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek terdiri dari : a. pengangkutan dengan menggunakan taksi; b. pengangkutan dengan cara sewa; c. pengangkutan untuk keperluan pariwisata.
