PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 10
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
(1) Pengangkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
(2) Wilayah... (2) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II atau wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. dalam keadaan tertentu wilayah operasi taksi dapat melampaui :
- wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dalam satu propinsi;
- wilayah administratif Kotamadya Daerah Tingkat II dan melewati lebih dari satu propinsi;
- wilayah administratif Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (3) Wilayah operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
