Pasal 8
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
(1) Trayek antar kota antar propinsi dan trayek lintas batas negara diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap; b. pelayanan cepat; c. dilayani oleh mobil bus umum; d. tersedianya terminal penumpang tipe A, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan; e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
(2) Trayek... (2) Trayek antar kota dalam propinsi diselenggarakan dengan memenuhi ciri-ciri pelayanan sebagai berikut : a. mempunyai jadwal tetap; b. pelayanan cepat dan/atau lambat; c. dilayani oleh mobil bus umum; d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe B, pada awal pemberangkatan, persinggahan, dan terminal tujuan; e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan. (3) Trayek kota terdiri dari : a. Trayek utama yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
mempunyai jadwal tetap;
melayani angkutan antar kawasan utama, antara kawasan utama dan kawasan pendukung dengan ciri melakukan perjalanan ulang-alik secara tetap dengan pengangkutan yang bersifat massal;
dilayani oleh mobil bus umum;
pelayanan cepat dan/atau lambat;
jarak pendek;
melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. b. Trayek cabang yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
mempunyai jadwal tetap;
melayani angkutan antar kawasan pendukung, antar kawasan pendukung dan kawasan pemukiman;
dilayani...
dilayani dengan mobil bus umum;
pelayanan cepat dan/atau lambat;
jarak pendek;
melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. c. Trayek ranting yang diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
melayani angkutan dalam kawasan pemukiman;
dilayani dengan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum;
pelayanan lambat;
jarak pendek;
melalui tempat-tempat yang telah ditetapkan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. d. Trayek langsung diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan :
mempunyai jadwal tetap;
melayani angkutan antar kawasan secara tetap yang bersifat massal dan langsung;
dilayani oleh mobil bus umum;
pelayanan cepat;
jarak pendek;
melalui tempat-tempat yang ditetapkan hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. (4) Trayek...
(4) Trayek pedesaan diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut : a. mempunyai jadwal tetap dan/atau tidak berjadwal; b. pelayanan lambat; c. dilayani oleh mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum; d. tersedianya terminal penumpang sekurang-kurangnya tipe C, pada awal pemberangkatan dan terminal tujuan; e. prasarana jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas jalan.
