Pasal 7
BAB 2 — ANGKUTAN ORANG
(1) Jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri dari : a. trayek antar kota antar propinsi yaitu trayek yang melalui lebih dari satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; b. trayek antar kota dalam propinsi yaitu trayek yang melalui antar Daerah Tingkat II dalam satu wilayah Propinsi Daerah Tingkat I; c. trayek kota yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II atau trayek dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta; d. trayek pedesaan yaitu trayek yang seluruhnya berada dalam satu wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II; e. trayek lintas batas negara yaitu trayek yang melalui batas negara. (2) Jaringan trayek lintas antar negara ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan perjanjian antar negara.
