PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 53
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
(1) Setiap penguasa angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus bagi penderita cacat. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
