PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 52
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
(1) Pengangkutan barang dengan mobil barang harus memenuhi ketentuan mengenai : a. tata cara menaikkan dan menurunkan barang; b. tata cara mengepak atau mengikat barang yang dimuat dalam mobil barang; c. pemberian tanda-tanda pada muatan yang menonjol pada mobil
barang; d. tata cara penyusunan mutan pada mobil barang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 53…
