PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang ANGKUTAN JALAN
Pasal 51
BAB 6 — TATA CARA PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BARANG
(1) Awak kendaraan umum angkutan penumpang harus mematuhi ketentuan mengenai : a. tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang; b. tata cara berhenti; c. penggunaan karcis atau pembayaran biaya angkutan; d. kelengkapan teknis kendaraan bermotor umum angkutan penumpang. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
